Kamis 16 Feb 2023 17:20 WIB

Polri Siapkan Sidang Etik untuk Richard Eliezer

Sidang etik akan memutuskan apakah Richard tetap boeh berkarier di kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengaku menyiapkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer (RE). Mahkamah etik internal kepolisian tersebut akan segera bersidang memutuskan nasib karier terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri, sudah menyiapkan komposisi majelis etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut. Irjen Dedi belum bersedia mengumumkan siapa saja komposisi pengadil dalam sidang etik itu nantinya.

Baca Juga

Menurutnya, nama-nama anggota dalam majelis etik internal tersebut sudah ada di tangan Kapolri untuk disahkan. “Kalau komposisi hakim (etik) sudah disahkan, selanjutnya hakim akan menentukan kapan sidang KKEP terhadap Bharada RE ini akan dilakukan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dedi menambahkan, hasil sidang KKEP terhadap Richard itu nantinya yang akan memutuskan, apakah anggota Brimob 24 tahun tersebut, tetap boleh berkarier di kepolisian, atau diberhentikan. Dedi tak mau berspekulasi tentang apa yang belum dilakukan dan yang belum dihasilkan dari sidang KKEP terhadap Richard.

“Kita jangan mendahului apa yang belum terjadi. Nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa,” ujar Dedi.

Namun begitu, dikatakan Dedi, hakim KKEP juga tak tutup mata serta tak tipis telinga dalam melihat, juga mendengar fakta-fakta eksternal terkait nasib Richard. Irjen Dedi mengutip Pasal 107 dan Pasal 109 Perkapolri 7/2022 tentang KKEP. Dalam aturan internal tersebut, dia menerangkan hakim KKEP dalam memutuskan perkara etik anggota kepolisian juga dengan memertimbangkan saran, dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk pandangan para ahli.

Selain itu juga fakta hukum yang terkait dengan Richard. “Jadi berbagai saran, masukan, kemudian pendapat para ahli, juga termasuk nanti itu dengan pertimbangan sudah adanya putusan dari pengadilan negeri terhadap Bharada RE ini, akan menjadi masukan untuk hakim KKEP dalam memutuskan sidang etik untuk Bharada RE ini,” ujar Dedi.

Bharada Richard adalah ajudan mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keduanya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022). Keduanya pun sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Senin (13/2/2023), majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Sambo.

Terhadap Richard, Rabu (15/2/2023), majelis hakim sama menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Satu lagi anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan berencana itu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga dipidana 13 tahun penjara.

Terkait kasus pembunuhan berencana itu, di internal kepolisian juga melakukan sidang etik. Terhadap Sambo, sidang KKEP memutuskan pemecatan. Sambo melawan dengan melakukan banding. Namun KKEP Banding, juga tetap memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebelum dipecat, Sambo sempat dimutasi-demosi ke Yanma Mabes Polri. Sambo juga sempat mengajukan pengunduran diri sebagai perwira tinggi kepolisian.

Namun begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengunduran diri tersebut dan tetap menyeret Sambo ke mahkamah etik. Sementara terhadap Bharada Richard, sejak ditetapkan sebagai tersangka Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 338 KUH Pidana, pada Juli 2022 dimutasikan dari Brimob ke Yanma Mabes Polri. Namun statusnya tetap sebagai tersangka dan tahanan terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut.

Sampai kasus pidananya inkrah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, status Richard sebagai anggota Polri, pun masih tetap melekat. Begitu juga terhadap Bripka RR yang sudah divonis 13 tahun penjara.

Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang mengatakan, hukuman 1 tahun 6 bulan itu, diharapkan tak menjadi penghambat bagi putranya untuk tetap berkarier di kepolisian. Menurut Alma, menjadi anggota Polri, adalah impian Richard sejak lama.

Alma berharap agar Kapolri tak memecat Richard sebagai anggota kepolisian. “Kalau tentang keinginan, dia (Richard) memang masih ingin tetap bercita-cita di kepolisian. Dia tetap bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya jadi anggota Brimob,” kata Alma, Rabu (15/2/2023).

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Rabu (15/2/2023) juga mengatakan, mendukung Richard untuk tetap melanjutkan karier di kepolisian. Bila perlu kata Kamaruddin, Richard disekolahkan untuk meraih prestasi lebih tinggi di kepolisian. “Dia masih muda. Masih bisa memperbaiki diri. Bila perlu kita sekolahkan dia untuk bisa menjadi pemimpin polisi,” ujar Kamaruddin.

Menurut dia, hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, tak mengharuskan Polri memecat Richard sebagai anggota Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement