Selasa 21 Feb 2023 08:32 WIB

Walkot Minta Pengamen Ganggu Wisatawan di Bandung Ditertibkan

Walkot meminta Satpol PP menertibkan pengamen yang ganggu wisatawan di Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengamen jalanan, ilustrasi. Walkot meminta Satpol PP menertibkan pengamen yang ganggu wisatawan di Bandung.
Foto: Republika
Pengamen jalanan, ilustrasi. Walkot meminta Satpol PP menertibkan pengamen yang ganggu wisatawan di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta jajaran Satpol PP Kota Bandung, Dishub Kota Bandung dan aparat kepolisian menertibkan para pengamen yang mengganggu aktivitas wisatawan di Kota Bandung. Aksi pengamen memaksa masuk ke dalam bus wisatawan beberapa waktu lalu viral di media sosial.

"Ya itu mudah-mudahan nanti dishub dan dinas terkait melakukan penertiban.  Dengan hadirnya wisatawan tentu ada dampak bagi ekonomi. Nanti dinas terkait bisa Satpol PP, dishub dan aparat kepolisian membantu," ujar Yana, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Ia mengaku tidak mengetahui apakah pengamen yang memaksa masuk ke bus wisatawa merupakan warga Bandung atau bukan. Namun, ia meminta agar seluruh warga menjaga Bandung tetap nyaman termasuk untuk wisatawan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin mengaku sudah menjalin koordinasi dengan komunitas pengamen jalanan terkait peristiwa pemaksaan masuk ke dalam bus wisata. Ia memastikan bahwa para pengamen yang viral bukan berasal dari KPJ.

"Ada hal-hal yang harus segera ditindaklanjuti kemarin kita koordinasi sama KPJ ternyata bukan teman teman KPJ," katanya.

Ia mengatakan Disbudpar melalukan pembinaan di destinasi-destinasi wisata. Sedangkan peristiwa pemaksaan masuk ke bus wisata berada di jalan raya dan bukan menjadi kewenangannya.

"Ini kejadian bukan di destinasi tapi jalan raya, bukan kewenangan kita. Mudah- mudahan SKPD lain dan kepolisian bersama-sama menyelesaikan itu," ungkapnya.

Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran peraturan daerah maka satpol PP yang bertindak. Namun, jika terdapat pelanggaran pidana maka aparat polisi yang menindak.

"Kalau di tempat umum, ada pelanggaran perda bukan disbudpar atau mengancam jiwa bukan disbudpar. Kalau spot destinasi wisata binaan kita," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement