Selasa 21 Feb 2023 12:10 WIB

Tetapkan Batas Atas Gabah dan Beras Demi Cegah Lonjakan Harga

Penetapan harga batas itu sangat penting dan krusial dalam menghadapi musim panen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petani menjemur gabah di area penggilingan padi di Kampung Tasikardi, Kasemen, Serang, Banten, Senin (7/2/2022). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menetapkan batas atas harga acuan gabah maupun beras.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petani menjemur gabah di area penggilingan padi di Kampung Tasikardi, Kasemen, Serang, Banten, Senin (7/2/2022). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menetapkan batas atas harga acuan gabah maupun beras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menetapkan batas atas harga acuan gabah maupun beras. Penerapan batas atas itu diharapkan dapat mencegah kenaikan harga yang tak terkendali dari tingkat petani maupun penggilingan.

Batas atas harga tersebut ditetapkan melalui keputusan Rapat Koordinasi Beras pada Senin (20/2/2023) dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.

Baca Juga

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi melalui pernyataan tertulisnya kepada awak media, Selasa (21/2/2023), menjelaskan, penetapan harga batas itu sangat penting dan krusial dalam menghadapi musim panen raya yang akan dimulai pada bulan Maret 2023.

Sebab, harga tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah atau beras oleh para penggilingan padi sehingga penggilingan padi skala besar dan kecil memiliki acuan harga yang sama.

"Kesepakatan ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah atau beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan pasokan,” katanya.

Secara detail, harga pembelian atas atau ceiling price gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Harga yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujar Arief.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement