REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim agung dan hakim adhoc HAM terpilih. Uji tersebut dilakukan guna menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk mengemban jabatannya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan tindaklanjut atas pengajuan hakim agung dan hakim adhoc HAM oleh KY sudah dipertimbangkan DPR. Pihak DPR, lanjut Taufik, bakal memproses pengajuan tersebut di masa sidang berikutnya.
"Ya kita sudah diskusikan dalam rapat internal, fit and proper test kita lakukan di masa sidang depan," kata Taufik kepada Republika, Selasa (21/2).
DPR RI memang memasuki reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023. "Saat ini kita masih reses," ujar politikus partai NasDem tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mempersilahkan DPR RI menggelar fit and proper test. Hal itu menjadi kewenangan DPR setelah KY mengirimkan daftar nama hakim agung dan hakim adhoc HAM yang lolos seleksi. "KY sudah mengirimkan surat ke DPR bersamaan dengan pengumuman kelulusan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM di MA. Sekarang prosesnya sepenuhnya ada di DPR," ucap Miko.
Diketahui, KY meluluskan anggota Polri Harnoto, mantan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M Fathan Riyadhi dan advokat Heppy Wajongkere sebagai hakim adhoc HAM. Sedangkan enam hakim agung yang lolos seleksi KY ialah Annas Mustaqim dan Sukmi Sulumin (Kamar Pidana), Lucas Prakoso (Kamar Perdata), Imron Rosyadi (Kamar Agama), Lulik Tri Cahyaningrum (Kamar tata usaha negara), dan Triyono Martanto (Kamar tata usaha negara khusus pajak).
Para hakim adhoc HAM dan hakim agung terpilih baru bisa resmi bertugas setelah mendapat "stempel" persetujuan dari DPR. Kini, berkas mereka sudah berada di tangan Komisi III DPR RI. Mereka bakal bertugas di Mahkamah Agung kalau sudah distempel persetujuan DPR RI.