REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN YAPEN -- Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai bahwa implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022-2023 perlu ada peran aktif masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana Otsus tersebut, khususnya pada tahun 2023 ini.
“Saya selaku ketua tim yang memimpin delegasi ke Papua dan memaksakan anggaran itu supaya jangan sampai menciptakan raja-raja kecil di Provinsi tetapi bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat di daerah,” katanya, saat diwawancarai di Pulau Kurudu, Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Selasa (21/2/2023).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa masyarakat Papua wajib ikut serta dalam proses pengawasan dana Otsus agar tidak disalahgunakan oleh para pejabat di Papua, karena dana tersebut untuk kepentingan masyarakat Papua.
"Saya harap masyarakat turut mengawasi dana Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Papua. Tahun ini dananya cukup besar dan langsung diberikan kepada Bupati dan Walikota di Papua," tambahnya.
Legislator asal Papua itu menjelaskan bahwa tahun 2023 DPR RI telah berupaya memberikan tambahan dana Otsus cukup besar kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Papua dan dana Otsus tersebut akan lebih difokuskan kepada pendidikan dan kesehatan.
“Saya berharap dengan adanya alokasi dana Otsus, masyarakat daerah bisa mendapatkan kebijakan dan alokasi dari Pemda untuk membantu pendidikan dan kesehatan, itu paling utama karena itu isyarat dari pemerintah pusat bahwa tujuan otsus adalah bagaimana membantu dan membangun kesejahteraan masyarakat termasuk Papua,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun turut memberikan perhatian kepada masyarakat Pulau Kurudu seperti pemberian handphone untuk menunjang komunikasi, tas sekolah, seragam sekolah, seragam tim sepak bola dan bola sepak.