REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dibolehkannya tayamum dalam syariat sudah terang. Namun bagaimana hukumnya apabila mengerjakan lebih dari satu sholat dengan tayamum?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, jumhur ulama bersepakat bahwa perbuatan-perbuatan yang di dalamnya thaharah ini menjadi syarat sah. Adalah misalnya perbuatan wudhu, menyentuh mushaf, sholat, dan lain sebagainya.
Namun mereka berselisih pendapat apakah dengantayamum boleh dikerjakan lebih dari satu shalat ataukah hanya boleh satu sholat saja?
Pendapat Imam Malik yang terkenal adalah bahwa dua sholat fardhu sama sekali tidak boleh dikerjakan dengan satu tayamum. Pendapatnya tentang dua shalat yang diqasha diperselisihkan.
Dan tentang dua sholat yang salah satunya fardhu dan lainnya sunnah, pendapat yang terkenal darinya adalah bahwa apabila yang fardhu didahulukan maka keduanya boleh dikumpulkan dan apabila yang sunnah didahulukan maka keduanya tidak boleh dikumpulkan.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa beberapa sholat fardhu boleh dikerjakan dengan satu tayamum. Pokok perselisihan pendapat ini adalah: apakah tayamum wajib dikerjakan untuk setiap sholat, baik berdasarkan zahir ayat maupun berdasarkan kewajiban mengulangi pencarian, atau keduanya?