REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong adanya perbaikan di kantor Kelurahan Ciwaringin dan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Anggota dewan menilai, kedua kantor kelurahan tersebut sudah tidak layak pakai. Hal itu ditinjau dari kerusakan bangunan di sejumlah titik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengatakan, bahkan kerusakan yang dialami oleh kantor Kelurahan Ciwaringin sangat parah. Atap yang mengalami kebocoran dan tidak pernah diperbaiki, sangat mengganggu proses pelayanan dan kerja para aparatur di kelurahan.
"Kita menyaksikan bahwa fasilitas kantor Kelurahan Ciwaringin kurang memenuhi persyaratan pelayanan kepada masyarakat Ciwaringin," ujar Heri di Kota Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini.
Untuk bisa memperbaiki kantor Kelurahan Ciwaringin, Heri berjanji untuk mendorong adanya belanja barang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Hal tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
"Komisi I akan mengusulkan dibangun kantor kelurahan di perubahan 2023 untuk perawatan dan perbaikan gedung ini. Mudah-mudahan jika sudah diperbaiki pelayanan kepada msayakarat bisa maksimal dan kinerja pelayanan bisa maksimal," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Keberadaan kantor Kelurahan Sempur, menurut Komisi I DPRD Kota Bogor, tidak kalah menyedihkan dari kantor Kelurahan Ciwaringin. Kerusakan berupa ambrolnya eternit atau plafon di ruang pelayanan, aula dan ruang kerja lurah, ternyata tidak mendapatkan porsi anggaran untuk perbaikan di tahun ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menilai, seharusnya kantor kelurahan menjadi wajah dari pelayanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, sambung dia, sudah sepatutnya kantor kelurahan memiliki bangunan yang representatif.
"Kami ingin warga yang datang kesini mendapatkan pelayanan yang nyaman dan pihak kelurahan bisa memberikan pelayanan dengan maksimal. Kelurahan itu kan garda terdepan, maka sudah seharusnya bisa menjadi representatif dari Pemerintah Kota Bogor," ucapnya.
Anna menilai kondisi yang dialami oleh kantor Kelurahan Sempur semakin mempertegas tidak ada pemerataan pembangunan dan pemeliharaan terhadap aset yang dimiliki Pemkot Bogor. Sehingga, ia menilai perlu adanya perencanaan secara menyeluruh terkait pengelolaan dan pemeliharaan aset yang sudah ada.
Tujuannya agar tidak ada lagi kasus yang serupa dengan kantor Kelurahan CIwaringin dan Kelurahan Sempur. Anna pun akan meminta Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk memprioritaskan anggaran revitalisasi kelurahan pada APBD Perubahan 2023.
"Tentu pemeliharaan aset ini sangat penting dan kami Komisi I akan meminta kepada BKAD Kota Bogor untuk segera melakukan pendataan dan melakukan perbaikan. Terutama untuk kelurahan yang masih belum memiliki kantor," ucap Anna.