Senin 27 Feb 2023 07:40 WIB

Ketua KPU Diperiksa Hari Ini Terkait Pernyataan Sistem Proporsional Tertutup 

Pernyataan Hasyim menimbulkan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih Pemilu 2024.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, hari ini, Senin (27/2/2023). Hasyim diduga melanggar kode etik ketika memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup. 

"Hasyim Asy’ari didalilkan oleh pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023). 

Baca Juga

Menurut pengadu, pernyataan Hasyim itu menimbulkan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih Pemilu 2024. Pengadu perkara ini adalah Muhammad Fauzan Irvan, Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa), sebuah organisasi pemantau pemilu. 

Yudia mengatakan, sidang perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini bakal digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, hari ini pukul 13.00 WIB. Sidang kode etik ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan Hasyim, Fauzan Irvan, saksi, dan pihak terkait. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia. 

Sidang ini, imbuh Yudia, bakal dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, dan bakal disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DKPP. 

Perkara ini bermula pada penghujung tahun 2022 lalu. Ketika itu dalam acara resmi KPU RI, Hasyim Asy'ari memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya coblos partai. MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan. 

Prediksi Hasyim itu seketika menjadi 'bola panas'. Elite parpol geram. Hasyim dinilai berpihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup. Saat pernyataan Hasyim masih menjadi sorotan elite politik, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengambil langlah mengejutkan, yakni mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023. 

Mengetahui dirinya diadukan, Hasyim merespons dengan santai sembari berkelakar. "Alhamdulillah saya diadukan ke DKPP, berarti saya dianggap orang yang punya kehormatan. Coba kalau saya orang yang enggak punya kehormatan, kan enggak mungkin diadukan ke DKPP," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement