REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat menangkap enam debt collector yang mengambil unit kendaraan bermotor kepada masyarakat secara paksa di jalan. Penangkapan ini merupakan instruksi dari Kapolda Metro Irjen M Fadli Imran yang resah dengan aksi premanisme debt collector.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, penangkapan, enam debt collector itu dilakukan kemarin siang. Mereka ditangkap, karena telah melakukan aksi perampasan kendaraan saat warga sedang pulang bekerja di malam hari.
"Mengamankan enam pelaku premanisme dengan mengaku oknum debt collector yang mengambil paksa pada warga pemilik kendaraan di malam hari," tutur Gogo melalui keterangan tertulisnya.
Gogo memastikan, aksi premanisme mereka sangat meresahkan dan menganggu masyarakat. Apalagi saat mengambil paksa enam debt collector ini tidak menunjukkan surat dari perusahaan leasing.
"Preman berkedo oknum debt collector ini tidak dilengkapi surat legalitas dari pidusial yang langsung melakukan perampasan hingga membuat warga yang kendaraan di ambil sangat kecewa," katanya.
Akhirnya, kata Gogo, setelah mendapat laporan dari korban enam pelaku langsung ditangkap. Saat ini enam debt collector masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.
"Kami tindak tegas yang langsung kami gelandang ke Mapolres metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Gogo mengatakan, pihaknya telah menerima perintah pimpiman untuk tidak membiarkan tindakan premanisme di wilayah hukum Kqbupaten Bekasi. Untuk itu, dia meminta, masyarakat segera melapor jika mengalami aksi premanisme.
"Apabila ada tindakan aksi premanisme berkedok debt collector segera melapor dan kami akan melakukan tindakan cepat dan tegas kepada pelaku," katanya.