Selasa 28 Feb 2023 14:11 WIB

Kasus Kekerasan di Panti Asuhan, KPPPA Singgung Kelayakan Pengelolaan

KPPPA menyinggung kelayakan pengelolaan panti asuhan di kasus kekerasan di Palembang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan pada anak (ilustrasi). KPPPA menyinggung kelayakan pengelolaan panti asuhan di kasus kekerasan anak di Palembang.
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi). KPPPA menyinggung kelayakan pengelolaan panti asuhan di kasus kekerasan anak di Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak kekerasan terhadap puluhan anak asuh oleh pemilik panti asuhan (D) di Palembang sangat disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Penanganan kasus ini menjadi perhatian KPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari ahli.

KPPPA menyebut ada 18 anak asuh panti asuhan yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan verbal dari pemilik panti asuhan. KemenPPPA menduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar Panti. 

Baca Juga

"Ini perlu juga ditelusuri apakah mereka juga mengalami kekerasan atau tidak. Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Senin (27/2). 

Nahar mengatakan seluruh korban anak yang berasal dari Panti telah berada di tempat yang aman milik pemerintah dan bagi anak asuh di luar Panti berada di keluarganya masing-masing. Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya.