REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pelaku kasus kekerasan di panti Asuhan Palembang, Sumatera Selatan ternyata penyuka sesama jenis. Pelaku berinisial D itu pun menderita HIV-AIDS saat ini.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut pelaku kini berstatus tersangka dan sudah ditahan. Polisi lalu menjadikan video yang diunggah anak sebagai barang bukti.
"Update Kepolisian terakhir pelaku positif pengidap HIV-AIDS dan penyuka sesama jenis," kata Jasra kepada Republika, Selasa (28/2).
Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, disebutkan pelaku ditahan di ruang terpisah dari tahanan lain.
"Keterangan kepolisian terakhir anak-anak sehat dan pelaku saat ini ditempatkan tahanan khusus agar tidak menulari tahanan lainnya," sebut Jasra.
Jasra berharap panti yang menjadi tempat para korban bersandar dapat menjalankan fungsi pemulihan dengan baik. Ia tak ingin para korban justru tertular tindakan yang sama seperti pelaku di kemudian hari. Berikutnya, ia mendorong pengecekan kesehatan terhadap para korban.
"Panti Kemensos yang sekarang menjadi harapan hidup anak penting menuntaskan rehab, dan pemulihan. Apalagi ada indikasi pelaku penyuka sesama jenis dan positif HIV/AIDS," ujar Jasra.
Jasra menilai asesmen kesehatan penting untuk melihat lebih jauh bagaimana kondisi para korban setelah mengalami kekerasan dalam waktu yang lama. "Karena penting ya segera tertangani dan terungkap, agar anak tidak lebih buruk ke depannya," lanjut Jasra.
Jasra juga mendorong agar Kemensos dan Kemenkes bisa bekerjasama ketika menemukan kasus pengurus panti tertular HIV-AIDS. Tujuannya agar mencegah penularan penyakit itu, terutama bagi anak di panti asuhan.
"Mungkin ke depan, kita penting mengusulkan adanya koneksi atau kerjasama antara Kemenkes dan Kemensos, ketika profesi pengasuh ini ditemukan positif HIV-AIDS," ucap Jasra.
Pasalnya, Jasra khawatir ketika ada pengurus Panti Asuhan positif HIV-AIDS tapi tak tertangani dengan baik. Hal tersebut malah menjadi ancaman bagi anak di dalam panti.
"Karena kita sangat khawatir ya, berbahaya bagi anak ketika seseorang berprofesi atau bekerja di layanan pengasuhan anak 24 jam tetapi terindikasi positif HIV-AIDS dan penyuka sesama jenis serta diberi jabatan Ketua Panti, tentu tidak mudah pihak lain mengawasinya. Karena kapasitasnya dianggap mumpuni dengan jabatan itu," ujar Jasra.