Selasa 28 Feb 2023 13:26 WIB

Bandingkan Tunjangan dengan Ditjen Pajak, Kemensos: Jauh

Tunjangan terbesar di Kemensos sekitar Rp 29 juta

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga mengambil bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Kamis, (1/12/2022). Yogyakarta sudah mulai membagikan BLT BBM tahap kedua sejak pekan lalu. Jumlah penerima manfaat dari bansos yang cair dari Kemensos ini sebanyak 20,65 juta KPM. Targetnya bantuan ini akan selesai diberikan sebelum pergantian tahun 2022.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga mengambil bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Kamis, (1/12/2022). Yogyakarta sudah mulai membagikan BLT BBM tahap kedua sejak pekan lalu. Jumlah penerima manfaat dari bansos yang cair dari Kemensos ini sebanyak 20,65 juta KPM. Targetnya bantuan ini akan selesai diberikan sebelum pergantian tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kabiro Humas Kemensos Romal Uli Jaya membandingkan perbedaan tunjangan para pejabat Kementerian Sosial dengan Ditjen Pajak maupun kementerian-kementerian lain. Menurut dia, ada perbedaan yang sangat jauh dari segi tunjangan di badan Kemensos.

“Jauh sekali perbedaannya. Kalau dibandingkan Kementerian lainnya, kami di Kemensos termasuk yang paling bawah (tunjangannya)” kata Romal saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Mengutip Permensos Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Kemensos, kata dia, diberikan kepada Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu. Sebagai contoh, lanjut Romal, setingkat eselon III, tunjangan yang diberikan hanya sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

Dia menjelaskan, menurut Peraturan Presiden yang ada, tunjangan terbesar diberikan pada eselon satu yang mencakup Sekjen, Dirjen atau Irjen Kemensos. Angka paling besar itu, sekitar Rp 29.085.000. Sedangkan staf paling bawah untuk tunjangan kinerja per kelas jabatan, sekitar Rp 1.968.000.

“Itu mulai dari terbawah (staf) sampai dengan teratas eselon satu,” ucapnya.

Sebelumnya, sempat ramai di media sosial menyoal besarnya tunjangan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibandingkan profesi maupun lembaga lainnya. Mengutip PP Nomor 15 tahun 2019, gaji para pejabat sebenarnya tidak terlalu mencolok. Untuk golongan I kisarannya dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,6 juta (di luar tunjangan). Sementara untuk golongan IV dari kisaran Rp 3 hingga Rp 5,9 juta.

Ihwal gaji yang jumlahnya rerata pegawai swasta baru itu, dibedakan dengan besarnya tunjangan para pegawai pajak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, membebankan tunjangan tergantung dari jabatan struktural.

Untuk level terendah yakni tunjangan besaran pelamar yakni sebesar Rp 5,3 juta. Sementara, tunjangan pejabat eselon I mencapai Rp 117,375 juta. Lalu bagi kepala bagian umum di kantor wilayah seperti RAT masuk dalam kategori eselon III dengan kisaran tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement