REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/6/2023) memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Andhi menggunakan rekening milik Kamariah untuk melakukan transaksi terkait gratifikasi.
"Dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka (Andhi) dengan menggunakan rekening saksi (Kamariah) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Ali enggan membeberkan nilai uang yang keluar maupun masuk ke rekening itu. Namun, KPK yakin bahwa transaksi itu memiliki kaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
Selain ibu mertua Andhi, KPK juga memeriksa lima orang lain. Mereka adalah empat wiraswasta, yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim serta karyawan swasta bernama Rony Faslah. Para saksi ini dimintai keterangan mengenai transaksi keuangan Andhi.
"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," ujar Ali.
KPK juga menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam. Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam.
Dalam penggeledahan di Batam, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan. Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
Setelah Andhi berstatus tersangka kasus penerimaan gratifikasi, KPK memang membuka peluang untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun tengah mencari bukti-bukti yang dibutuhkan.
Ali menegaskan, KPK tidak akan segan memiskinkan Andhi jika terbukti melakukan pencucian uang. Saat ini, sambung dia, pihaknya masih fokus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali, pada Kamis (1/6/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin menerangkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya di Batam, sejauh ini masih terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Menurut dia, KPK belum mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Jadi belum sampai melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dari pejabat Bea Cukai yang lain," ujar Alex.
In Picture: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK