REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menganggap, KPK tak memprioritaskan laporan keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada 2012.
Menurut Samad statemen tersebut tak tepat. Samad mengatakan, pihaknya memang pernah menerima laporan profil keuangan yang tak sesuai atas nama Rafael Alun Trisambodo dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012. Namun, saat itu, KPK tidak bisa memproses laporan tersebut.
"(Pernyataan Mahfud) Sama sekali tidak tepat karena pada saat itu UU KPK menyebutkan penyelenggara negara yang ditangani KPK, yaitu penyelenggara negara yang temasuk dalam UU KPK, yaitu yang minimal eselon II," kata Samad saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca: Sri Mulyani: Peningkatan Harta Dirjen Pajak karena Kenaikan Aset