REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak Susi Air menegaskan tak akan melepaskan tanggungjawab sebagai korporasi dalam misi menyelamatkan pilotnya, Kapten Philips Mark Marthen. Pilot Susi Air tersebut yang sampai saat ini masih dalam penyanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Namun, perusahaan penerbangan perintis-sipil tersebut, mengaku tak punya perpanjangan tangan agar dapat berkomunikasi langsung dengan para separatisme bersenjata itu. Pihak KKB, pun tak pernah mengajukan langsung tuntutan, maupun permintaan kepada Susi Air sebagai barter kebebasan Kapten Philips.
Selaku pemilik dan Manager Susi Air, Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya memercayakan aksi-aksi lapangan yang dilakukan otoritas resmi pemerintah Indonesia. Yakni dalam usaha membebaskan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.
“Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat (Indonesia), Bapak-bapak TNI dan Polri, tokoh-tokoh yang berusaha dan mengupayakan, berupaya, dengan negosiasi dengan segala cara untuk bisa membebaskan Kapten Mark Marthens,” ujar Susi di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Susi mengatakan, tanggung jawab pihaknya sebagai korporasi sejauh ini hanya dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah Indonesia dan Selandia Baru. Itu dilakukan untuk memastikan keberadaan, maupun keselamatan, juga kondisi hidup dari Kapten Philips.
“Dengan kedutaan besar, kita ada beberapa pembicaraan. Karena bagaimanapun juga, Kapten Mark Marthen, adalah warga negara Selandia Baru,” ujar Susi melanjutkan.
Akan tetapi, dikatakan dia, pihaknya, pun tak dapat melakukan langkah yang lebih jauh dari itu. “Jadi, kita ya menunggu,” ujar Susi.
“Tidak ada jalur lain untuk berkomunikasi tentang keberadaan atau status kejadian ini selain dari TNI dan Polri. Karena susahnya dan keterbatasan jalur komunikasi. Saya dengar pemerintah daerah juga terus melakukan soft approach (pendekatan persuasif), TNI Polri juga melakukan persiapan-persiapan untuk penjemputan dan lain-lain. Itu saja yang kita ketahui. Kita tidak bisa tahu lebih banyak lagi,” kata Susi melanjutkan.
Pengacara Susi Air, Donald Fariz menuturkan, usaha pihaknya mendapatkan informasi lebih rinci tentang proses maju misi pembebasan Kapten Philips oleh TNI maupun Polri, pun tak ada yang signifikan. Namun Susi Air, kata Donald, sudah mendapatkan kepastian terkait status Kapten Philips yang memang masih dalam penguasaan badan oleh KKB.
Akan tetapi, Donald memastikan, sampai saat ini, tak ada komunikasi, ataupun tuntutan, serta permintaan langsung dari KKB kepada pihak Susi Air terkait dengan Kapten Philips. “Satu hal yang pasti, kelompok penyandera tidak mencoba atau tidak melakukan komunikasi apapun kepada perusahaan (Susi Air). Jadi zero komunikasi antara kelompok penyandera dengan kami. Sehingga tidak ada permintaan-permintaan tertentu yang lazimnya kelompok penyandera itu sering lakukan,” tegas Donald.
Sampai saat ini, Rabu (1/3/2023) terhitung sudah 22 hari Kapten Philips dalam penguasaan KKB. Usaha pembebasan melalui komunikasi dan negosiasi yang dilakukan otoritas resmi Indonesia dengan KKB melalui tokoh-tokoh adat serta agamawan lokal, belum berhasil membebaskan pilot asal Selandia Baru itu.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius Fakhiri pekan lalu pernah mengatakan negosiasi terakhir berujung pada tuntutan KKB untuk menukar Kapten Philips dengan senjata, amunisi, dan sejumlah uang. Akan tetapi, dikatakan Kapolda, otoritas keamanan Indonesia menolak tuntutan tersebut.
Baca juga : Susi Pudjiastuti Tepis Rumor Pilot Philip Bagian dari KKB
Sementara Juru Bicara Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) OPM Sebby Sambom, juga pernah menyampaikan tentara prokemerdekaan tak akan melepaskan Kapten Philips sebelum Indonesia dan internasional mengakui kemerdekaan dan hak bernegara sendiri masyarakat Papua.
“Kami TPNPB Kodap III Ndugama, Derakma, tidak akan pernah kasih kembali atau kasih lepas pilot yang kami sandera ini. Kecuali NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) mengakui, dan lepaskan Papua dari negara kolonialnya,” kata Sebby.