REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Ratusan aktivis Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember menolak upah pekerja murah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan menggelar demonstrasi di depan Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).
"Kami minta semua perusahaan di Jember untuk mematuhi UMK yang sudah ditetapkan termasuk Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember," kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk saat berorasi di depan pendapa.
Menurutnya UMK tahun 2023 di Jember ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, namun pekerja di PDP Kahyangan masih menerima upah di bawah UMK, sehingga Sarbumusi menuntut agar pihak manajemen segera menyesuaikan sesuai dengan UMK.
"Buruh di PDP Kahyangan hanya dibayar 70 persen dari UMK Jember tahun 2018 atau sekitar Rp1,3 juta setiap bulan dan hal itu sudah berjalan selama enam tahun," tuturnya.