Sabtu 04 Oct 2025 01:30 WIB

Pembakaran Sampah Ilegal Terjadi Lagi di Cengkareng Timur

Tim penanganan lingkungan menemukan pembakaran sampah ilegal di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, melanggar Perda setempat.

Rep: antara/ Red: antara
Pembakaran sampah kembali terjadi di Cengkareng Jakarta Barat.
Foto: antara
Pembakaran sampah kembali terjadi di Cengkareng Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Tim penanganan lingkungan menemukan aktivitas pembakaran sampah ilegal di wilayah RW014, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat malam. Temuan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, mengonfirmasi bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya kegiatan pembakaran sampah di lokasi tersebut. Namun, pelaku tidak ditemukan saat tim tiba di tempat. Akses menuju area pembakaran terhalang gerbang yang terkunci, menyulitkan upaya pemadaman api.

Tim berencana kembali ke lokasi tersebut pada pagi hari berikutnya dan berkoordinasi dengan pengurus RT dan RT04/RW014 guna mencari solusi efektif. Sebelumnya, warga Cengkareng telah diberi peringatan mengenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 bagi pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran sampah guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Pemerintah Kota Jakarta Barat serius menangani isu ini karena dampaknya yang buruk terhadap kesehatan warga dan lingkungan sekitar.

Pembakaran sampah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Pihak berwenang berharap dengan tindakan berkelanjutan, masalah ini dapat segera teratasi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement