REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan segera melakukan pemutakhiran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), menjelang Pemilu 2024. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengungkapkan, jumlah WBP yang tercatat di SDP sebanyak 28.096 orang.
Dari jumlah tersebut, baru 23.431 orang yang tercatat telah memiliki NIK. "Sedangkan 4.665 orang lainnya belum memiliki NIK," ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Imam mengatakan, pemutakhiran dan pemadanan data administasi kependudukan dalah langkah strategis yang ampuh dalam meminimalisasi adanya anomali data kependudukan. Ia pun mengimbau agar seluruh jajaran mengambil beberapa langkah. Di antaranya melakukan rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambatl 23 Juni 2023.
"Dan WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada KPU serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," ujarnya.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Dodot mengatakan, pemutakhiran data memang harus disampaikan secara berkelanjutan. Mengingat ini adalah kegiatan lima tahun sekali. "Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan," ujarnya.
Ia pun meminta WBP diupayakan untuk mendapatkan NIK dan KTP Elektronik. KTP yang dimiliki, kata dia, bukan sekedar untuk kebutuhan Pemilu saja, tapi untuk keperluan lebih luas. Ia punmengingatkan, koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan, khususnya oleh kantor wilayah dengan Dispendukcapil Provinsi Jatim.
"Dengan koordinasi yang baik maka Satker di jajaran Kemenkumham Jatim akan semakin mudah, baik itu singkronisasi maupun perekaman data WBP oleh Dispendukcapil setempat," kata dia.