REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menghadapi konsekuensi dari keputusan pemerintah yang melarang ekspor bauksit.
"Kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan, diambil oleh Presiden (Joko Widodo/Jokowi) dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," ujar Bara dalam diskusi media di Lampung, dilansir Antara, Kamis (2/3/2023).
Bara menjelaskan, konsekuensi yang dimaksud adalah kemungkinan gugatan yang akan dilakukan Cina ke World Trade Organization (WTO). Sebab, Cina merupakan pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.
Pada 2022, Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa (UE) terkait larangan mengekspor nikel mentah. Meski demikian, Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.