REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi melarang mainan lato-lato dibawa masuk ke dalam rumah tahanan atau rutan dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apa sebab?
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi Kamis, mengatakan larangan tersebut diberlakukan salah satunya karena bentuk lato-lato yang bulat dan berpotensi menjadi sarana menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dan Lapas. Selain itu, permainan lato-lato juga rawan digunakan sebagai alat untuk memukul atau melempar orang lain.
Bahkan, tali lato-lato juga bisa saja digunakan untuk menjerat dalam melakukan aksi tindak kejahatan di dalam lapas. Atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan warga binaan serta petugas rutan dan lapas, maka mainan yang sedang viral atau sedang digandrungi anak-anak dan orang dewasa itu dilarang masuk ke dalam lapas dan rutan di Provinsi Jambi.