Jumat 03 Mar 2023 08:10 WIB

Disdik DKI Cairkan Rp 304,7 Miliar untuk 803 Ribu Penerima KJP Plus Tahap II

Penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) memperlihatkan buku rekening dan Kartu ATM Bank DKI saat penyaluran KJP plus tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) memperlihatkan buku rekening dan Kartu ATM Bank DKI saat penyaluran KJP plus tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 pada 1 Maret 2023 sebesar Rp 304,7 miliar. Ratusan miliar dana tersebut dicairkan kepada lebih dari 800 ribuan siswa di Jakarta.

"Jumlah penerima ada sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta," kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Perincian angka yang dicarikan, sebanyak 367.280 penerima merupakan siswa jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, dan 79.636 penerima jenjang SMA/MA. Lalu, 131.529 penerima jenjang SMK dan 2.556 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Waluyo menjelaskan, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu, dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan PKBM sebesar Rp 300 ribu. Total dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret yang dikucurkan sebesar Rp 304,7 miliar.

"Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan," tuturnya. Para penerima KJP diminta menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.

Waluyo menegaskan, dana KJP Plus diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan personal pendidikan, meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler. Oleh karena itu, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya agar tepat sasaran.

"Dana tersebut diharapkan dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya," ujar Waluyo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement