Kamis 06 Feb 2025 16:46 WIB

Syarat Nilai Penerima KJP Plus Jadi Polemik, Ketua Tim Transisi: Tetap Mengacu DTKS

Menurut Ima, syarat utama penerima KJP Plus adalah siswa tidak mampu.

Sejumlah anak menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Foto: Antara//Muhammad Adimaja
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah mengungkapkan, bahwa syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap siswa yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta. Hal ini disampaikan untuk merespons pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan menerapkan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

"Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," kata Ima di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Nantinya DTKS juga akan dibuka lagi karena dikhawatirkan ada beberapa yang belum terdaftar. Ima menyebutkan, rata-rata nilai minimal 70 bukan menjadi syarat utama penerima KJP Plus. Nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja, tetapi dari kepribadian atau sikap dan prestasi non akademik.

Jadi, kata dia, bukan hanya nilai dan sebenarnya pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Pendidikan. "Jadi 70 itu biasanya dapat darimana saja? Selain nilai itu dari kepribadian, non akademik, prestasi non akademik," ujar Ima.

Pertimbangan nilai yang menjadi syarat kedua ini bertujuan untuk memotivasi siswa agar berlomba-lomba mendapatkan nilai maksimal dan lebih bersemangat ketika berangkat ke sekolah. Selain itu, pihaknya akan mengutamakan siswa yang terdaftar dalam DTKS disertai dengan nilai rapor atau capaian hasil belajar rata-rata lebih dari 70.

"Diutamakan yang DTKS dulu baru 70," katanya

Misalnya nilai rata-rata 90 tapi keluarga mampu maka tidak dapat bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut. "Jadi dasarnya yang pertama adalah yang tidak mampu baru yang kedua ya nilai," katanya.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

"Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2).

Wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berdasarkan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno. KJP Plus Tahap 1/2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dilakukan pada Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari dan Maret.

photo
Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU, Penerima Tidak Layak - (Republika/Daan Yahya)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement