Sabtu 04 Mar 2023 06:25 WIB

Komisi X DPR Desak Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Dipertimbangkan Kembali

Gubernur NTT menyatakan tidak akan mundur dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Jam masuk sekolah (ilustrasi). Siswa SMA/SMK di NTT diusulkan masuk pukul 05.00 Wita. Setiap negara memiliki jam masuk sekolah yang berbeda-beda.
Foto: www.freepik.com
Jam masuk sekolah (ilustrasi). Siswa SMA/SMK di NTT diusulkan masuk pukul 05.00 Wita. Setiap negara memiliki jam masuk sekolah yang berbeda-beda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes, menilai kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTT) yang mewajibkan siswa sejumlah sekolah masuk sejak pukul 5 pagi patut dipertimbangkan kembali. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dan tidak efisien untuk mendukung penyelenggaran pembelajaran.

"Maksudnya baik, mendidik pelajar agar terbiasa disiplin, memanfaatkan waktu sejak dini hari. Namun, kebijakan itu menjadi tidak bijak bila kemudian memberatkan, merepotkan, dan membuat gaduh banyak pihak, terutama pihak orang tua", ujar Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).

Apalagi, kata politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kesempatan para pelajar maupun para guru untuk menjalankan ibadah. Seperti contohnya menunaikan shalat subuh di masjid jika terdapat individu yang beragama Islam.

"Hal ini pasti akan memicu kontroversi di tengah masyarakat," jelas dia.