Jumat 10 Mar 2023 12:28 WIB

Masuk Sekolah Pukul 05.30 Dinilai Bisa Picu Kekerasan Seksual pada Anak, Mengapa?

Kebijakan sekolah pukul 05.30 Wita rawan memicu praktik kekerasan seksual pada anak.

Red: Natalia Endah Hapsari
Seorang ibu guru  sekolah menengah atas (SMA) memandu gerakan senam sebekum masuk kelas  di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.  Namun perubahan itu tetap dinilai rawan kejahatan seksual./ilustrasi.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Seorang ibu guru sekolah menengah atas (SMA) memandu gerakan senam sebekum masuk kelas di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat. Namun perubahan itu tetap dinilai rawan kejahatan seksual./ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG---Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Veronika Ata mengatakan kebijakan sekolah jam 5.30 Wita rawan memicu terjadinya praktik kekerasan seksual pada anak atau pelajar sehingga pihaknya menolak kebijakan tersebut.

"Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 Wita yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap 10 sekolah SMA/SMK di Kota Kupang.

Veronika mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan anak-anak pelajar berangkat ke sekolah sebelum jam 5.30 Wita dalam kondisi hari yang masih gelap.