Sabtu 04 Mar 2023 09:12 WIB

Pemkab Tetapkan Keracunan Massal di Lembang Sebagai KLB

Biaya peraatan warga yang menjadi korban keracunan ditanggung Pemkab Bandung Barat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Petugas RSUD Lembang bersama Kepala Desa Wangunsari, Lembang, Bandung Barat tengah menunggu rujukan warga yang diduga mengalami keracunan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Selasa (28/2/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Petugas RSUD Lembang bersama Kepala Desa Wangunsari, Lembang, Bandung Barat tengah menunggu rujukan warga yang diduga mengalami keracunan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan peristiwa keracunan warga sebagai kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan. Peristiwa keracunan menimpa ratusan warga di Kampung Cijengkol, RW 05, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang pada 27 Februari lalu.

Total ada 226 warga menjadi korban keracunan karena mengkonsumsi makanan pada acara hajatan. "KLB keracunan pangan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Hernawan Widjajanto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan status KLB ditetapkan sejak peristiwa itu muncul pada Senin 27 Februari. Apabila sudah tidak terdapat warga yang dirawat di rumah sakit maka status tersebut akan dicabut. "Kalau sudah gak ada pasein dirawat kita cabut (status KLB)," katanya.

Hernawan melanjutkan biaya perawatan warga yang menjadi korban keracunan ditanggung seluruhnya oleh Pemkab Bandung Barat. Petugas pun akan memantau perkembangan para warga setelah sembuh.

Ia mengatakan akan terus memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang menyajikan makanan saat acara hajatan secara higienis. Termasuk perilaku hidup bersih dan sehat.

Hernawan melanjutkan hasil sementara pemeriksaan laboratorium penyebab keracunan terhadap ratusan masyarakat di Kampung Cijengkol, yakni akibat bakteri salmonella enterica. Dari dua jenis makanan yang diperiksa terdapat bakteri salmonella enterica.

"Sementara dua jenis makanan mengandung bakteri salmonella enterica ujarnya.

Ia mengatakan dua jenis makanan yang diperiksa pada laboratorium dari acara hajatan pada tanggal 26 bulan Februari lalu yaitu capcai dan sop bakso. "(Makanan yang diperiksa) capcai dan sop bakso," katanya.

Hernawan mengatakan total sampel makanan yang diperiksa yaitu 8 sampel makanan dan 1 sampel air bersih saat acara hajatan. Diantaranya air bersih, sop bakso, capcai, saus asam manis, kentang mustofa, rujak buah, nasi putih, rolade ayam dan bistik sapi.

Ia menambahkan bakteri salmonella enterica dapat mengganggu organ pencernaan manusia sehingga menimbulkan mual, muntah, pusing, dan diare. Dinkes masih menunggu uji pemeriksaan kimia untuk hasil kesimpulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement