REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur menyatakan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat, namun tahapan Pemilu 2024 ya tetap jalan terus," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin saat memberikan keterangan pers di Jember, Sabtu (3/3/2023).
Menurut dia, KPU RI masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Pusat, kemudian akan melakukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi setelah menerima salinan resmi putusan itu.
"KPU Jember tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024," tuturnya.