REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur menyatakan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat, namun tahapan Pemilu 2024 ya tetap jalan terus," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin saat memberikan keterangan pers di Jember, Sabtu (3/3/2023).
Menurut dia, KPU RI masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Pusat, kemudian akan melakukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi setelah menerima salinan resmi putusan itu.
"KPU Jember tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024," tuturnya.
Ia menjelaskan KPU RI menyatakan bahwa masih berlakunya keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, sehingga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut.
"Sejauh ini tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sudah mencapai 70 persen dari data jumlah pemilih di Jember. Mudah-mudahan bisa tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan," katanya.
KPU Jember melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara serentak mulai 12 Pebruari-14 Maret 2023 yang dilakukan oleh 7.686 petugas panitia pemutakhirandata pemilih (pantarlih) sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jember.
Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT)di Kabupaten Jember tercatat sebanyak 2.028.001 calon pemilih Pemilu 2024.