Ahad 05 Mar 2023 16:36 WIB

Polda Sulsel Disarankan tak Ragu Tegakkan Hukum Acara di Kasus Mantan Dirut PT CLM

Pihak mantan dirut PT CLM disarankan melakukan perlawanan hukum di peradilan.

Red: Agus raharjo
Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju putih) diamankan Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan jabatan menyampaikan keterangan palsu, Rabu (22/2/2023).
Foto: Dok Republika
Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju putih) diamankan Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan jabatan menyampaikan keterangan palsu, Rabu (22/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia atau PMHI Asban Sibagariang, meminta agar aparat kepolisian tak ragu menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat mantan dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia berharap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.

“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata dia, dalam keterangan, Ahad (5/3/2023).

Baca Juga

Asban menyayangkan langkah Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum atas penetapan tersangka dan penangkapan Helmut Hermawan. Ia memertanyakan kenapa Teguh Santoso tidak langsung meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut. Menurutnya, hal itu lebih kongkrit dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut.

“Kan gampang saja, minta kuasa pada Helmut, lalu bela kepentingan hukum kliennya sesuai prosedur hukum, ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independent,” ujar dia.