Senin 06 Mar 2023 09:41 WIB

Kemenkumham Berikan 12.912 Bantuan Hukum kepada Masyarakat Sepanjang 2022

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana.
Foto: Dok BPHN
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mencatatkan belasan ribu bantuan hukum yang sudah diberikan kepada masyarakat. Bantuan hukum diberikan sebagai pemenuhan akses terhadap keadilan. 

Total dana yang digelontorkan Pemerintah untuk program bantuan hukum di tahun 2023 sekitar Rp56,3 milyar. Adapun selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, sedangkan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 3.523. 

Baca Juga

"Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912. Bantuan disalurkan oleh 619 PBH (Pos Bantuan Hukum) yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (5/3). 

Widodo menyatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Ia mengamati ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan. Namun tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.