Senin 06 Mar 2023 12:00 WIB

Jaksa Agung dan Erick Thohir Sepakat Aset Rampasan Kasus Jiwasraya Dikelola BUMN

Penuntasan pengembalian aset Jiwasraya ditargetkan selesai enam bulan kedepan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam acara penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan ASABRI yang menjadi barang sitaan kepada kementerian BUMN di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/2023).
Foto: Dian Fath Risalah/Republika
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam acara penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan ASABRI yang menjadi barang sitaan kepada kementerian BUMN di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN). Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ini sedang menyusun langkah hukum dan administratif pemulangan aset-aset sitaan terkait kasus Jiwasraya.

Kasus ini yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. “Kita berusaha menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik, dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick di Kejagung, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga

Nilai aset yang berhasil disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya saat ini mencapai Rp 3,1 triliun. Aset itu akan diserahkan ke BUMN. Sementara tahun ini, Kejagung juga akan mengembalikan aset senilai Rp 1,4 triliun ke BUMN lagi.

Erick mengatakan, Kementerian BUMN dan Kejagung sepakat agar aset yang sudah berhasil disita dalam penanganan kasus Jiwasraya dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi plat merah tersebut.