REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN). Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ini sedang menyusun langkah hukum dan administratif pemulangan aset-aset sitaan terkait kasus Jiwasraya.
Kasus ini yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. “Kita berusaha menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik, dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick di Kejagung, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Nilai aset yang berhasil disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya saat ini mencapai Rp 3,1 triliun. Aset itu akan diserahkan ke BUMN. Sementara tahun ini, Kejagung juga akan mengembalikan aset senilai Rp 1,4 triliun ke BUMN lagi.
Erick mengatakan, Kementerian BUMN dan Kejagung sepakat agar aset yang sudah berhasil disita dalam penanganan kasus Jiwasraya dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi plat merah tersebut.