REPUBLIKA.CO.ID, Total subsidi kendaraan listrik tahun ini untuk 235.900 ribu unit motor dan mobil, mulai 20 Maret 2023. Ditambah 50 ribu untuk konversi motor BBM ke motor listrik, dan 138 unit bus listrik.
Besaran subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor dan mobil belum ditentukan. Secara kumulatif, besaran insentif perpajakan kendaraan listrik sudah mencapai 32 persen dari harga jual dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik.
sumber : Tim Infografis
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement