REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ingin menularkan konsep Desa Toleransi Beragama. Sejauh ini, konsep itu sudah diterapkan di Desa Pabuaran, Gunungsindur, Bogor.
"Kita sudah usulkan (Desa Toleransi Beragama) ke tingkat provinsi dan juga pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Kesbao Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Sujana di Cibinong, Bogor, Selasa (7/3/2023).
Desa Toleransi Beragama yang diterapkan di Desa Pabuaran ini menjunjung tinggi kerukunan. Sujana menyebutkan, setiap rumah ibadah dari masing-masing keyakinan yang diakui oleh negara, bebas berdiri tanpa ada konflik antar warga.
"Seluruh mekanisme, tata cara pendirian rumah ibadah itu ditempuh, sehingga masyarakat juga mendukung pada proses pembangunan tersebut," paparnya.
Menurut dia, Desa Pabuaran sudah dicanangkan sebagai desa kerukunan masyarakat sejak 2021 silam oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
"Jadi awal munculnya itu dilatarbelakangi dari masyarakat, kemudian dikaji oleh FKUB. Ternyata yang membuat aman di sana itu adalah penerimaan masyarakat, tidak dikotomi mereka," kata Sujana.
Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Bogor, Madroja Sukarta mengaku bangga dengan kesadaran masyarakat di Desa Pabuaran yang hidup rukun dalam keberagaman.
Dia mendorong, agar konsep Desa Toleransi Beragama untuk dapat diterapkan di setiap daerah di Indonesia, untuk meminimalisasi konflik keagamaan, terutama mengenai pendirian rumah ibadah.
"Ini merupakan kesadaran masyarakat di Desa Pabuaran. Semoga ke depannya tak hanya di desa itu, tapi semua daerah juga masyarakatnya guyub dalam beragama," kata Madroja.