Rabu 08 Mar 2023 15:18 WIB

MAKI Desak Mabes Polri Tangani Kasus Calo Penerimaan Bintara

Praktik percaloan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kasus calo penerimaan Bintara Polri 2022 yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah seharusnya diproses pidana.

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jateng.

Ia mengatakan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan. "Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng ," katanya.

Sebelumnya, lima oknum polisi di Jateng diduga terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara Polri Seleksi 2022. Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kelima oknum polisi ini telah menjalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jateng. Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement