Rabu 08 Mar 2023 23:24 WIB

Menkumham Singgung Data Beneficial Ownership Cegah TPPU

Yasonna berusaha Indonesia memiliki pencatatan beneficial ownership yang memadai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat atau beneficial ownership. Tujuannya mencegah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023). Baru-baru, publik dibuat heboh oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang mencatatkan mutasi rekening hingga setengah triliun rupiah dalam empat tahun terakhir. 

Baca Juga

"Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023). 

Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi," ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage. Yasonna berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang memadai. 

"Sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor," ujar Yasonna.

Diketahui, pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan. 

Sebelumnya, PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening pribadi Rafael serta keluarganya, termasuk milik sang anak, Mario Dandy Satrio, dan beberapa pihak terkait. Namun, tak dirinci pihak lain yang dimaksud.

Alasan rekening Rafael dan keluarganya diblokir adalah salah satunya untuk kepentingan analisis yang dilakukan oleh PPATK. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar. 

 

photo
Sederet pegawai pajak tersangkut masalah. - (Republika/berbagai sumber)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement