Selasa 27 Jun 2023 21:32 WIB

Jaksa Minta Satu Saksi Sidang Mario Dandy Dipanggil Paksa, Ini Respons Hakim

Amanda sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada 20 dan 27 Juni 2023, tapi tak hadir.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut akan menghadirkan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19), sebagai saksi di persidangan selanjutnya. Hal ini sebagai respons atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa Amanda.

"Saksi Amanda tentunya dengan ketentuan setelah adanya asesmen dari dokter, dari pihak rumah sakit kejaksaan, melakukan asesmen. Dan dari pendapat dari dokter itu, apakah layak untuk memberikan keterangan di persidangan dan penerapannya nanti akan diberikan," ujar hakim di persidangan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Amanda adalah salah satu saksi yang telah dijadwalkan hadir oleh JPU untuk dimintai keterangan bersama saksi lain. Namun, yang hadir hari ini hanya mantan kekasih Mario Dandy AG, anggota Polri Chriswanda Oliver, dan teman Mario, Rafael Benitez.

Sebelumnya, Amanda dijadwalkan menjadi saksi pada Selasa (20/6/2023), tapi ia tidak hadir. Dia lalu kembali dijadwalkan bersaksi di sidang hari ini, Selasa (27/6/2023), tapi Amanda juga tidak hadir dengan alasan sakit batu ginjal hingga harus dirawat di rumah sakit.

Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini, menyebut pihaknya sangat mengharapkan kehadiran Amanda untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Keterangan Amanda diharapkan dapat mengungkap kebenaran.

"Kita berharap Amanda segera hadir, segera bersaksi dan tadi kan sudah disampaikan ada penetapan upaya paksa dari hakim. Artinya harusnya dia hadir gitu ya," ujar Melissa.

Dia kemudian mendoakan agar Amanda segera pulih supaya bisa memberikan keterangan di pengadilan. Kita berharap hadir, tetapi husnuzannya memang dia lagi sakit gitu, mohon doanya aja, sidang selanjutnya bisa lebih clear semuanya," ujarnya. 

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement