Kamis 09 Mar 2023 05:26 WIB

Bupati Kuningan Lantik Dewan Hakim dan Panitera STQH

Dewan hakim dan panitera telah memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai bidangnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Kuningan, Acep Purnama (kiri).
Foto: Dok Humas Pemkab Kuningan
Bupati Kuningan, Acep Purnama (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Bupati Kuningan Acep Purnama melantik Dewan Hakim dan Panitera Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-48 tingkat Kabupaten Kuningan tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Purbawisesa Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.

Acep menyatakan, kata-kata pelantikan yang diucapkan oleh Dewan Hakim merupakan amanah yang dipikul dan harus dipertanggungjawabkan. Tak hanya kepada diri sendiri dan peserta, pertanggungjawaban yang lebih utama adalah kepada Allah SWT.

‘’Saya percaya, saudara-saudara yang telah ditunjuk menjadi dewan hakim dan panitera telah memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai bidangnya,’’ kata Acep dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/3/2023).

Acep mengungkapkan, kemampuan kafilah dari Kabupaten Kuningan tidak kalah bagus bila dibandingkan dengan para kafilah dari daerah lainnya. Menurutnya, kafilah dari Kabupaten Kuningan memiliki kemampuan serta potensi yang layak untuk meraih prestasi.

‘’Maka di sinilah peran dan fungsi saudara-saudara untuk dapat memilih dan memilah mana pesrta yang baik dan mana peserta yang terbaik,’’ ujar Acep.

Acep menyatakan, para qori-qoriah dan hafizh-hafizhah yang terpilih dari hasil penilaian saudara-saudara Dewan Hakim itu akan menjadi barometer keberhasilan Kabupaten Kuningan pada pelaksanaan STQH di tingkat provinsi.

‘’Untuk itu saya harap agar saudara-saudara dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,’’ ucap Acep. 

Sementara Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kuningan, Nunung Nurjati, menjelaskan, keberadaan Dewan Hakim dan Panitera sangat penting dalam penyelenggaraan STQH ke 48. Adapun tiga orang koordinator Dewan Hakim yaitu KH Aminuddin, KH Ali Bayar, dan Atep Baharudin. Sementara Dewan Hakim Musabaqah itu lantas dilebihkan.

Selain itu, Dewan Hakim Musabaqah sebanyak 30 orang, Dewan Hakim Cabang Hifdzil Quran sebanyak  32 orang dan Dewan Hakim Musabaqah 100 hadits serta sanad 500 Hadits sebanyak tujuh orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement