REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris mengumumkan paket sanksi pada orang-orang dan institusi yang mereka anggap melanggar hak asasi perempuan. Pihak-pihak yang dijatuhi sanksi ini berbasis di Iran, Suriah, Republik Afrika Tengah dan Sudan Selatan.
Sanksi berupa larangan bepergian dan pembekuan aset ini diumumkan di Hari Perempuan Internasional. Diberlakukan pada empat individu, termasuk tokoh militer yang dituduh mengawasi operasi militer yang melibatkan pemerkosaan.
Satu institusi pemerintah Iran juga disanksi. "Sanksi-sanksi ini menjadi pesan yang jelas pelaku kekerasan berbasis gender harus dimintai pertanggung jawaban," kata Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
"Kami meningkatkan upaya kami untuk membela perempuan, dan menggunakan semua alat yang kami miliki untuk mengatasi ketidaksetaraan yang masih ada," tambah Cleverly.
Sanksi-sanksi ini diikuti publikasi 'Strategi Perempuan' yang menjabarkan rencana pemerintah Inggris mengatasi ketidaksetaraan gender di seluruh dunia.