REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bersinergi dan memperkuat komitmen di bidang penegakan hukum. Khususnya terkait dengan tindak pidana perbankan.
“Kerja sama dalam bidang penegakan hukum sebagai bagian dari bentuk kerjasama LPS-Polri, di samping kerja sama lainnya di bidang tukar menukar informasi, pendidikan dan pelatihan tentunya akan sangat bermanfaat bagi bangsa kita,” kata Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Terbaru, LPS dan Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri, terutama terkait dengan bidang penegakan hukum.
“Penegakan hukum yang tepat tentunya akan memberikan deterrent effect atau efek jera serta memastikan terlaksananya fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” tutur Arie.
Arie menjelaskan mengenai situasi dan kondisi pascapandemi yang sudah membaik. Pemerintah juga pemerintah yang sudah menetapkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
“Bagi LPS, kehadiran UU PPSK memberikan kewajiban baru yaitu penyelenggara program penjaminan polis asuransi, paling lambat lima tahun sejak UU tersebut ditetapkan,” ucap Arie.
Selain itu, LPS juga berwenang untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK sejak bank dalam kondisi bank dalam penyehatan. Selain itu juga pemilihan metode resolusi bank dalam resolusi mempertimbangkan biaya paling rendah dan perluasan opsi sumber pendanaan bagi LPS.
Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Irfan Rifai menyatakan kegiatan sosialisasi tersebut bagus untuk menambah wawasan para penyidik. Terutama terkait dengan tindak pidana perbankan, seperti misalnya fraud yang sering menyebabkan bank gagal.
“Kedepannya dapat berkolaborasi dan bekerja sama untuk paling tidak bisa menekan agar kejadian sejenis tidak terulang dan untuk memproses bilamana ditemukan fraud di tempat lainnya,” ungkap Irfan.
Sejak 2005 hingga tahun 2022, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,713 triliun atau 82,15 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Cakupan penjaminan LPS sangat memadai dengan 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS atau setara sekitar 399 juta rekening. Lalu jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.