Kamis 09 Mar 2023 18:56 WIB

Menkeu Sri tak Tahu Mahfud MD Dapat dari Mana Data Rp 300 Triliun

Sri Mulyani telah menerima surat dari PPATK tapi tak ada angka Rp 300 triliun.

Rep: Co2/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat turut mengawasi kinerja Kementerian Keuangan.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat turut mengawasi kinerja Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempertanyakan persoalan angka transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang tembus Rp 300 triliun seperti disebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sri Mulyani mengaku baru menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per hari ini, tapi tidak lihat angka itu. 

Baca Juga

"Pertama surat itu baru saya terima tadi pagi, tapi karena sedang terbang ke sini jadi saya belum lihat suratnya. Mengenai Rp 300 triliun itu terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya, jadi saya nggak tahu juga Rp 300 triliun itu dari mana angkanya," katanya usai mendampingi Jokowi, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait kejelasan aliran dana tersebut dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. "Iya tadi saya juga berkomunikasi sama Pak Mahfud dan Pak Ivan ya dari PPATK," katanya.

Sepulangnyan dirinya dari Solo setelah mendampingi Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani mengatakan akan melakukan komunikasi lebih mendalam dengan Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Hal tersebut agar adanya kesamaan informasi.

"Nanti saya kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan (Menko Polhukam) Pak Mahfud dan juga (Kepala PPATK) Pak Ivan, angkanya tuh dari mana sehingga saya juga bisa punya informasi yang sama," katanya. 

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, sejak 2009 hingga 2023 sudah ada 196 surat yang sudah disampaikan ke kementerian keuangan. Bahkan, sudah ada sebagian surat yang sudah ditindaklanjuti. 

"Dari 2009 sampai 2022 atau 2023 ini ya itu ada 196 surat yang disampaikan, sebagian yang sudah kita sampaikan follow up yang dilakukan Inspektorat Jenderal. Kita juga sampaikan di situ ada yang dilakukan eksaminasi ada yang memang kalau kasusnya memang terbukti maka dilakukan hukuman disiplin ada yang sudah dicopot atau dikeluarkan itu semuanya ada statusnya," katanya. 

Kendati demikian, Menkeu tersebut mengatakan memang pihak PPATK sempat meminta masih ada 70 surat yang perlu diberikan keterangan lebih lanjut. "Menurut Pak Ivan masih ada 70 yang kita perlu untuk memberikan keterangan tambahan kita akan sampaikan, jadi saya sampai hari ini baru menerima suratnya tadi pagi ini," katanya mengakhiri. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement