PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini." />
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil pendaftaran PPPK Guru 2022 diumumkan pada Rabu (8/3/2023). Sayangnya pengumuman tersebut berisi informasi tentang nasib pelamar Prioritas 1 alias P1 yang batal mendapatkan kesempatan.
Prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Setidaknya ada 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya.
BACA JUGA: Kisah Penindasan Buruh di AS di Balik Peringatan Hari Perempuan Internasional (Internasional Women's
Sementara hasil pengumuman PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini, Jumat (10/3/2023). Sedulur bisa mengecek pengumuman PPPK Guru 2023 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara cek pengumuman PPPK Guru di Guru PPK Kemendikbud:
1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Pilih Menu dan klik opsi Pengumuman
3. Masukkan NIK, nomor peserta
4. Hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard
BACA JUGA: Download GB WhatsApp Pro 2023 untuk Android dan iPhone, Ini Keuntungan yang Didapatkan
Cara cek pengumuman PPPK di situs BKN:
1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pada bagian menu, klik opsi Login
3. Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
![Seleksi PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini.](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/nyye55jl1q.jpg)
GAJI PPPK
Gaji guru PPPK dan non guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji pokok PPPK paling rendah untuk golongan I antara Rp 1,7 juta sampai Rp 2,6 juta. Sementara untuk golongan XVII mencapai Rp 4,1 juta hingga Rp 6,7 juta. Gaji pokok tersebut di luar tunjangan dan lain-lain.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
BACA JUGA: Ustadz Khalid Basalamah: Tak Ada Sholat Khusus Nisfu Syaban, Hadistnya Palsu
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA: Y2Mate Apk, Download Lagu dari Video YouTube Gratis dari HP Android dan iPhone
.
BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
> Humor Gus Dur: Kiai Kampung Kesal di Jakarta Kencing Harus Bayar Mahal
> Karena Kurang Biaya, Pemerintah Hindia Belanda Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota
> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja
> Muncul "Sekte Baru" Makan Nasi Padang Pakai Pisau dan Garpu
> Siapa Sebenarnya Siti Latifah Herawati Diah, Sampai-Sampai Sosoknya Jadi Google Doodle
> Gus Baha: Rokok Haram, Tapi...
> Haramkan Bekerja di Perusahaan Rokok, Ustadz Khalid: Sampai Kapan Anda Mau Makan yang Haram
> Humor Gus Dur: Di Pesantren Santri Dilarang Merokok, Kalau Kiai Boleh
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.