KURUSETRA -- Salam Sedulur... Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil pendaftaran PPPK Guru 2022 diumumkan pada Rabu (8/3/2023). Sayangnya pengumuman tersebut berisi informasi tentang nasib pelamar Prioritas 1 alias P1 yang batal mendapatkan kesempatan.
Prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Setidaknya ada 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya.
BACA JUGA: Kisah Penindasan Buruh di AS di Balik Peringatan Hari Perempuan Internasional (Internasional Women's
Sementara hasil pengumuman PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini, Jumat (10/3/2023). Sedulur bisa mengecek pengumuman PPPK Guru 2023 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara cek pengumuman PPPK Guru di Guru PPK Kemendikbud:
1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Pilih Menu dan klik opsi Pengumuman
3. Masukkan NIK, nomor peserta
4. Hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard
BACA JUGA: Download GB WhatsApp Pro 2023 untuk Android dan iPhone, Ini Keuntungan yang Didapatkan
Cara cek pengumuman PPPK di situs BKN:
1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pada bagian menu, klik opsi Login
3. Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
GAJI PPPK
Gaji guru PPPK dan non guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji pokok PPPK paling rendah untuk golongan I antara Rp 1,7 juta sampai Rp 2,6 juta. Sementara untuk golongan XVII mencapai Rp 4,1 juta hingga Rp 6,7 juta. Gaji pokok tersebut di luar tunjangan dan lain-lain.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
BACA JUGA: Ustadz Khalid Basalamah: Tak Ada Sholat Khusus Nisfu Syaban, Hadistnya Palsu
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA: Y2Mate Apk, Download Lagu dari Video YouTube Gratis dari HP Android dan iPhone
.
BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
> Humor Gus Dur: Kiai Kampung Kesal di Jakarta Kencing Harus Bayar Mahal
> Karena Kurang Biaya, Pemerintah Hindia Belanda Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota
> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja
> Muncul "Sekte Baru" Makan Nasi Padang Pakai Pisau dan Garpu
> Siapa Sebenarnya Siti Latifah Herawati Diah, Sampai-Sampai Sosoknya Jadi Google Doodle
> Gus Baha: Rokok Haram, Tapi...
> Haramkan Bekerja di Perusahaan Rokok, Ustadz Khalid: Sampai Kapan Anda Mau Makan yang Haram
> Humor Gus Dur: Di Pesantren Santri Dilarang Merokok, Kalau Kiai Boleh
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: [email protected]. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.