Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa. Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadhan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.
Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa. Maka ia boleh berbuka pada waktu itu (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).
Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya.
Sementara, dalam penjelasan Tafsir Al-Muyassar atau Kementerian Agama Arab Saudi, Surah Al-Baqarah Ayat 183 dijelaskan sebagai berikut.
Allah mewajibkan kepada kalian berpuasa pada hari-hari yang ditentukan bilangannya yaitu hari-hari di bulan Ramadhan. Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit dan berpuasa terasa berat baginya atau sedang bepergian jauh maka dia boleh tidak berpuasa, dan dia harus menggantinya dengan berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak hari yang dia tidak berpuasa padanya.
Bagi orang yang mengalami kesulitan untuk berpuasa dan puasa memberatkan mereka dengan beban yang tak dapat dijalankan seperti yang dialami oleh orang yang lanjut usia, orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka mereka membayar fidyah setiap hari ia berbuka, yaitu memberikan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki sesuatu yang bisa mencukupi dan menutup kebutuhannya. Barangsiapa yang melebihkan jumlahnya dengan sukarela maka itu lebih baik bagi dirinya, dan puasa kalian (walaupun dengan penuh kesulitan) maka itu lebih baik bagi kalian daripada memberikan fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan besar untuk puasa di sisi Allah SWT.