REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sirup merupakan minuman favorit banyak keluarga di Indonesia. Minuman manis rasa buah-buahan itu praktis disajikan dalam suasana apapun, apalagi saat Ramadhan dan Idul Fitri.
Sirup juga mudah menjadi campuran berbagai hidangan minuman yang menggugah selera. Tapi, apakah semua sirup pasti halal?
Layaknya produk olahan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sirup juga memiliki titik kritis kehalalan yang harus diketahui konsumen. Selain air, ada banyak kandungan dalam sebotol sirup.
"Bahan tersebut biasanya adalah gula, konsentrat buah, pewarna, flavor, pengatur keasaman, pengawet, stabiliser, dan pemanis buatan," kata direktur eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dikutip dari laman Halal MUI, Selasa (14/3/2023).