REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ajudan Pribadi ditangkap aparat terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kabar penangkapan Ajudan Pribadi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestro Jakbar, AKBP Andri Kurniawan. "Inisial A, yang bersangkutan adalah selegram. Sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," ujar Andri di Jakarta saat dikonfirmasi pada Selasa (14/3/2023).
Menurut Andri, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Akibat perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan masih diperiksa intensif di Markas Polrestro Jakbar. "(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, Pasal 378 KUHP," kata Andri.
Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ajudan Pribadi atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polrestro pada 2022. Namun, Andri belum membeberkan lebih perinci perihal kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan laki-laki yang terkenal dengan kekonyolannya tersebut.
"Ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," kata Andri.
View this post on Instagram