Rabu 03 May 2023 13:41 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi Bebas Setelah Kasusnya Selesai dengan Restorative Justice

Ajudan Pribadi bersedia mengganti seluruh kerugian korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Muhammad Akbar atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi (27 tahun) akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah ditahan akibat kasus penipuan dan penggelapan. Pria kelahiran Pangkep, Sulawesi Selatan itu dibebaskan usai kasusnya diselesaikan dengan restorative justice.

"Sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada awak media, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Menurut Kombes M Syahduddi, pelapor dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut sudah mencabut laporannya. Pelapor berinisial AL sendiri merupakan teman dari terlapor atau Ajudan Pribadi. Dalam proses restorative justice tersebut, Ajudan Pribadi siap mengganti kerugian yang dialami AL akibat ulah penipuannya.

"Sudah restorative justice dan pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, Saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Kombes M Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Kombes M Syahduddi menyebut tersangka Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (27 tahun) telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinisial AL (39 tahun). Tidak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.350.000.000.

"Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," kata Kombes M Syahduddi.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka Ajudan Pribadi adalah menawarkan AL dua unit mobil mewah dengan harga miring. Satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Kemudian satu unit mobil Marcedes Benz G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Tersangka juga mengirimkan foto-foto dua unit mobil tersebut.

Namun dua unit kendaraan yang ditawarkan tersangka kepada korban itu hanya fiktif atau ghaib. Sehingga dipastikan bahwa tersangka tidak pernah memiliki dua unit kendaraan tersebut. Selain harga miring, tersangka juga menjanjikan bahwa dua unit tersebut disertai dengan kelengkapan surat.

"Untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah surat-suratnya lengkap. Sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," kata Syahduddi menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement