Rabu 15 Mar 2023 14:23 WIB

Alasan Polisi Jemput Paksa Ajudan Pribadi ke Makassar

Ajudan Pribadi dijemput di kediamannya di Jalan Masjid Raya Botoala, Kota Makassar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka penipuan dan penggelapan, Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (27 tahun) sempat mangkir dari panggilan penyidik sebagai terlapor sebanyak dua kali. Sehingga, membuat pihak penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput paksa Ajudan Pribadi di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Padahal, kata Syahduddi, setelah menerima laporan dari korban berinisial AL (39 tahun) melalui kuasa hukumnya berinisalial SD (44 tahun) pada 19 November 2023, penyidik mengundang berbagai pihak, baik itu pelapor, saksi, dan terlapor. Namun, Ajudan Pribadi sebagai terlapor tidak hadir atau mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam proses penyidikan dilakukan serangkaian tindakan penyidikan di antaranya melakukan pemeriksaan ‘pro justita’ terhadap pelapor, maupun saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.

Selain, itu penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi. Namun terlapor tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga, penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa terlapor.

“Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke Makassar untuk menjemput terlapor. Kemudian, tim mendatangi tempat tinggal dari terlapor dan ditemukan fakta bahwa terlapor sudah tidak berada di rumahnya,” kata Syahduddi.

Kemudian, lanjut Syahduddi, diperoleh informasi bahwa keberadaan terlapor berada di Jalan Masjid Raya Botoala, Kota Makassar. Lalu tim menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati kendaraan roda empat serta melakukan pemeriksaan terhadap para penumpangnya. Hasilnya terlapor Ajudan Pribadi berada di dalam kendaraan tersebut.

“Di dalam kendaraan tersebut terdapat terlapor bersama keluarganya, kemudian penyidik menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah membawa terlapor sebagai saksi,” ungkap Syahduddi.

Kemudian hasil dari pemeriksaan, Syahduddi mengatakan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kemudian penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi selama 20 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, Ajudan Pribadi dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. 

Muhammad Akbar meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal. Itu disampaikan Ajudan Pribadi pada saat ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren, di Polres Metro Jakarta Barat.

"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya,” ucap Ajudan Pribadi, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Namun, Ajudan Pribadi tidak menjawab pertanyaan awak media terkait motif dirinya melakukan penipuan. Dia hanya menyampaikan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Ia membantah jika uangnya digunakan untuk berfoya-foya. 

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” kata pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut.

 

photo
Infografis Skandal dengan Ajudan Lengserkan Menkes Inggris - (Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement