Kamis 16 Mar 2023 16:25 WIB

KPK: Kerugian Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH Capai Ratusan Miliar

Salah satu tersangka korupsi bansos dikabarkan Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan data sementara, kerugian kasus itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Hanya saja, kata Ali, jumlah tersebut belum tetap dan masih dapat berubah. Pasalnya, lembaga berwenang yang bertugas mengaudit sedang menghitung kepastian jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ali menjelaskan, kasus itu terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Tetapi yang terpenting bukan persoalan itu, bahwa ini kan berkaitan dengan korupsi bansos, penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud."

Adapun kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kasus tersebht kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menyebutkan, telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, lembaga antirasuah ini belum bisa membeberkan identitas tersangka yang dimaksud. Meski demikian, KPK telah meminta pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang. Salah satunya yang dicegah, yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, M Kuncoro Wibowo.

Kemudian, lima orang lainnya adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto. Pencegahan ini pun mengindikasikan keenam orang tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos ini.

Adapun Kuncoro Wibowo duduk sebagai Dirut PT Transjakarta sejak 11 Januari 2023, setelah ditunjuk oleh Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. Saat itu, dia menggantikan Mochammad Yana Aditya yang baru beberapa bulan dipilih Gubernur Anies Rasyid Baswedan. Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya per Senin (13/3/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement