Rabu 02 Aug 2023 18:20 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Beras PKH, Beda dengan Kasus Juliari Batubara

Penyidik KPK segera memanggil eks dirut PT Bhanda Ghara Reksa M Kuncoro Wibowo.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK menyebut kasus ini berbeda dengan perkara pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. "Sejauh ini, kasus yang berbeda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Kasus itu awalnya terungkap ketika lembaga antirasuah tersebut sedang penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik lancung dalam penyaluran beras untuk PKH.

Selain itu, KPK juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan rasuah itu. Berdasarkan data sementara, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga kini penyidik lembaga antirasuah tersebut belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.

Meski demikian, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan direktur utama (dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero M Kuncoro Wibowo. Kuncoro juga merupakan eks dirut PT Transjakarta.

PT BGR merupakan salah satu anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) penyedia jasa logistik di Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui menjadi salah satu penyalur bansos beras dari Kemensos untuk PKH.

Ali mengaku belum dapat memastikan kapan penyidik bakal memanggil Kuncoro untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun, ia berjanji akan memberikan info jika sudah ada jadwal pemanggilan yang ditentukan oleh tim penyidik KPK. "Nanti akan diinfokan lebih lanjut bila sudah dibutuhkan keterangannya (Kuncoro)," ujar Ali.

Dia juga belum dapat membeberkan identitas maupun kemungkinan adanya keterlibatan oknum di Kemensos dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut. Namun, Ali menyebut, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut didasarkan atas kecukupan alat bukti.

"Siapa pun bila ditemukan alat bukti yang cukup, pasti ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini KPK masih terus dalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan analisis alat bukti yang sudah KPK miliki saat ini," ucap Ali.

Selain Kuncoro, KPK juga sudah mencegah lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Adapun KPK telah menggeledah gedung Kemensos pada Selasa (23/5/2023). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement