Jumat 17 Mar 2023 13:11 WIB

Temuan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Nanti Kalau Saya Sudah di Indonesia

Mahfud MD saat ini di Australia, dan akan menjernihkan masalah itu ketika pulang.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) bersama  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu dengan total Rp 300 triliun di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu dengan total Rp 300 triliun di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal merunut perihal polemik transaksi janggal dana Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah kembali ke Tanah Air. Dia, yang kini sedang di Australia untuk kunjungan kerja, sempat mempertanyakan dana megabesar tersebut.

"Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sudah di Indonesia. Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri," kata Mahfud MD di akun Twitter, @mohmahfudmd seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Jumat (17/3/2023).

Mahfud MD menegaskan, apabila temuan dana Rp 300 triliun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) bukan uang korupsi dan pencucian uang, masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut?

"Satu, ada transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Dua, tapi itu bukan korupsi. Tiga, dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?" cicitnya di Twitter.

Mahfud MD menjelaskan, data yang dipegangnya merupakan laporan kuantitatif, bukan semata kualitatif. Data itu pun, kata dia, sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup jelas, yaitu laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki," kata Mahfud. "Setelah saya pulang harus dijernihkan," ujar Mahfud menambahkan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pada Kamis (16/3/2022) menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Mahfud MD bukanlah korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyebut, dana sebesar itu merupakan transaksi hasil temuan PPATK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement