Jumat 17 Mar 2023 16:36 WIB

PPATK: Ada 50 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Dalam Satu Jam

PPATK melakukan analisa dan menetapkan beberapa tahapan risiko.

PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 50 ribu laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari pihak pelapor dalam satu jam pada setiap harinya.

"Dalam satu jam kami menerima 50 ribu laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya," ungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih dalam Podcast Cermati - Episode 10 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/3/2023)

Baca Juga

Adapun setelah menerima laporan, PPATK melakukan analisa dan menetapkan beberapa tahapan risiko yang menjadi ukuran pemeriksaan transaksi. Ia menjelaskan tahapan risiko ditentukan secara saksama dengan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

PPATK tidak hanya mendapatkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak pelapor, tetapi juga dari masyarakat dan semua lembaga yang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika ditemukan laporan dengan risiko yang paling tinggi, laporan tersebut akan mendapat prioritas untuk langsung dianalisa dan didalami oleh PPATK untuk bisa menghasilkan hasil analisa dan hasil pemeriksaan.

Sementara untuk laporan yang memiliki tingkat risiko rendah akan dilihat kembali potensinya karena laporan tersebut tetap bisa dikembangkan sebagai kasus.

"Namun bukan berarti laporan-laporan yang tidak memiliki risiko tinggi ini tidak diprioritaskan," ucap dia.

Setelah itu, Tuti menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait dengan laporan yang sudah ada dan melakukan data mining, yaitu teknik mengolah data yang ada. Data tersebut nantinya akan dikembangkan dan diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum berupa hasil analisa dan hasil pemeriksaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement