Jumat 17 Mar 2023 17:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Narkoba terkait Kepala Bappelitbangda Tasikmalaya

Sejumlah pegawai di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya diduga terkait narkoba.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, saat memberikan keterangan terkait kasus narkoba, Jumat (17/3/2023).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, saat memberikan keterangan terkait kasus narkoba, Jumat (17/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kronologi kasus narkoba hingga akhirnya dilakukan tes urine terhadap kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya berinisial AA. Selain AA, ada tiga pegawai lain di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya yang diduga terkait narkoba. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan, awalnya polisi menangkap warga berinisial DN (30 tahun) di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (11/3/2023) sore. Dari tangan DN, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

“Setelah dikembangkan, kami menangkap AL (45), yang merupakan OB (office boy) di Bappelitbangda (Kota Tasikmalaya). Saat digeledah, ada tiga paket sabu-sabu,” kata Ikhwan, saat konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ikhwan, DN dan AL diduga terkait jaringan pengedar sabu-sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan. Salah satunya terhadap tersangka AL, OB atau pegawai harian lepas (PHL) di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya. “Kami pertanyakan kepada AL ini karena dia karyawan OB di Bappelitbangda. Sebelumnya saudara pernah melakukan, mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama siapa saja,” kata Ikhwan.

Berdasarkan keterangan AL, Ikhwan mengatakan, dia mengaku pernah menggunakan dan menjual sabu-sabu kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tasikmalaya. PNS itu laki-laki berinisial FR dan perempuan berinisial TS, yang merupakan staf di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, serta salah satu pegawai kelurahan di Kecamatan Cibeureum berinisial AN.

Kepada polisi, menurut Ikhwan, tersangka AL juga mengaku pernah menggunakan sabu-sabu bersama AA, yang merupakan kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, saat menjadi sopir pribadinya. Terakhir, tersangka AL disebut mengaku menggunakan sabu-sabu bersama AA pada November 2022.

Dari situ, Ikhwan mengatakan, polisi kemudian memberikan undangan klarifikasi kepada empat PNS yang disebutkan tersangka AL. Keempatnya datang ke Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (13/3/2023). “Kemudian didapati di situ saudara AA mengakui bahwa pernah mengonsumsi barang SS (sabu-sabu),” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement