REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Harya Muldianto mengatakan, pembangunan Bendungan Sepaku Semoi saat ini progresnya sudah 86,56 persen.
“Ditargetkan dapat mulai diisi air (impounding) pada Juni 2023,” kata Harya dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (19/3/2023).
Dia menjelaskan, Bendungan Sepaku Semoi dapat menyuplai kebutuhan air baku sebesar 2.500 liter per detik. Sebanyak 2000 liter per detik untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan sisanya 500 liter let detik untuk Balikpapan.
“Selain bendungan, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan Intake Sungai Sepaku berkapasitas tiga ribu liter per detik,” tutur Harya.
Harya mengatakan, Intake Sungai Sepaku tersebut dibangun dengan konsep Bendung Gerak (obermeyer) dan memiliki lebar bendung 117,2 meter serta tinggi bendung 2,3 meter. Intake Sungai Sepaku dibangun untuk menyediakan air baku sebesar tiga ribu liter per yang dikerjakan mulai dari Oktober 2021 sampai April 2023 nanti.
“Saat ini progres fisiknya Intake Sungai Sepaku sudah sebesar 92,23 persen” ujar Harya.
Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku tersebut bertujuan untuk mencukupi kebutuhan air baku di kawasan IKN Nusantara. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan, bendungan yang berada di Kecamatan Sepaku tersebut nantinya akan diproyeksikan sebagai infrastruktur penyediaan kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan IKN Nusantara.
"Setelah pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku selanjutnya disiapkan pompa air bakunya secara bertahap. Pada 2023 disiapkan pompa air baku dari bendungan berkapasitas 300 liter per detik," jelas Jarot.
Sedangkan untuk pompa air baku intake Sungai Sepaku, Jarot mengatakan pada tahap awal disiapkan emoat pompa masing-masing berkapasitas 600 liter per detik. Dia memastikan akan dioperasikan sebanyak tiga pompa dan satu pompa sebagai cadangan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang bendungan mendefinisikan bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton. Indrastruktur tersebut dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Sedangkan Intake adalah suatu struktur yang dibangun pada sumber air, yaitu sungai, danau, atau waduk. Intake mengarahkan air ke suatu kolam di dalamnya agar dapat diteruskan ke komponen lain dengan andal.